Selanjutnya, dana tersebut diduga kembali dialihkan ke rekening pribadi terdakwa di sejumlah bank.
Total dana yang diduga dikuasai terdakwa diperkirakan mencapai Rp386 juta.
Atas perbuatannya, Muhammad Ridho Kurniawan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 junto Pasal 18.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Muba, Firmansyah SH mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polres Muba dan segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.
“Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Sedikitnya 20 saksi telah disiapkan jaksa untuk dihadirkan di persidangan, termasuk lima saksi dari lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait pentingnya pengawasan pengelolaan keuangan daerah agar penggunaan anggaran negara berjalan transparan dan sesuai aturan.