Pembina Pramuka di Palembang Terseret Kasus Pelecehan Delapan Siswa, Polisi Sita Empat Ponsel

Personel Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswa SMP di Palembang. Seorang pria berinisial AHK (24), yang diketahui berprofesi sebagai pembina pramuka, telah diamankan di tempatnya bekerja di Kabupaten Banyuasin.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria berinisial AHK (24), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah siswa SMP di Kota Palembang.

AHK diketahui berprofesi sebagai pembina pramuka. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat delapan siswa yang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut.

Tersangka ditangkap di tempatnya bekerja, yakni di salah satu perusahaan di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan seksual terhadap para korban. Salah satu rangkaian kejadian yang dilaporkan berlangsung di rumah seorang korban berinisial R.

“Dari laporan yang diterima, kejadian pertama terjadi pada November 2021. Pelaku datang dan menginap di rumah korban di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus, Palembang, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban,” kata Nandang, Sabtu (10/10/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, sekitar satu bulan setelah kejadian pertama, tersangka kembali menginap di rumah korban R dan diduga mengulangi perbuatannya.

Perbuatan serupa kemudian dilaporkan kembali terjadi pada 2022, kali ini di rumah tersangka. Kejadian berikutnya disebut berlangsung pada 2024, juga di kamar rumah tersangka.

Adapun dugaan perbuatan terakhir terhadap korban R dilaporkan terjadi pada Agustus 2026, saat korban datang ke rumah tersangka.

Nandang menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Ditres PPA dan PPO, AHK mengakui telah melakukan perbuatan seksual terhadap delapan siswa.

“Tersangka mengaku di hadapan penyidik melakukan perbuatan tak senonoh kepada delapan siswa lainnya,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban dan tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan memastikan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT