PALEMBANG, Topik Sumsel — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pencabulan terhadap delapan siswa SMP yang dilakukan AHK, seorang pembina Pramuka di Palembang.
Dalam kasus ini, polisi juga mendalami dugaan perekaman perbuatan asusila yang diduga digunakan untuk mengancam korban, serta indikasi penyebaran atau penjualan video melalui media sosial.
AHK ditangkap oleh anggota Ditres PPA PPO Polda Sumsel pada Sabtu (10/10/2026) di tempatnya bekerja di kawasan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse PPA PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan patroli siber di media sosial dan menemukan informasi terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat, petugas kemudian menangkap AHK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Andes, dugaan pencabulan tersebut berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2026. Salah satu kejadian pertama yang dilaporkan terjadi di rumah korban di Jalan Syakyakirti, Kecamatan Gandus, Palembang.
Sementara itu, dugaan perbuatan terakhir terjadi pada Agustus 2026. Para korban diketahui merupakan siswa SMP yang mengikuti kegiatan Pramuka, sedangkan AHK berperan sebagai pembina kegiatan tersebut.
Andes menjelaskan, pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk memengaruhi dan mengendalikan korban, mulai dari menjanjikan telepon seluler hingga melakukan ancaman. Polisi juga mendalami dugaan bahwa rekaman video digunakan untuk menekan korban agar kembali menuruti permintaan pelaku.
“Modus pelaku dengan iming-iming memberikan HP dan mengancam korban. Saat melakukan aksinya, pelaku merekam perbuatan tersebut untuk mengancam korban agar mengulangi perbuatannya,” kata Andes dalam konferensi pers, Senin (12/10/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat delapan korban yang diduga mengalami perbuatan tersebut. Polisi juga mendalami dugaan adanya tekanan terhadap korban melalui kegiatan Pramuka.
Selain dugaan pencabulan, penyidik tengah menelusuri indikasi bahwa video yang direkam tersebut akan dijual atau disebarkan melalui media sosial. Namun, dugaan itu masih dalam penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta yang telah terbukti.
“Indikasinya video tersebut akan dijual melalui media sosial. Namun, untuk sementara masih kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Andes.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, telepon seluler, laptop, serta media penyimpanan berupa flashdisk. Penyidik juga mendalami barang bukti digital yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan korban lain agar melapor kepada pihak kepolisian. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban tambahan, sementara pemeriksaan terhadap AHK masih berlangsung.
Atas dugaan perbuatannya, AHK disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b juncto ayat (4) KUHP serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian. Ancaman pidana yang disebutkan dalam keterangan tersebut berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan perekaman dan penyebaran video, serta kemungkinan adanya korban lain. Identitas dan informasi pribadi para korban anak perlu dilindungi selama proses hukum berlangsung.