MUBA, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menetapkan mantan Lurah Serasan Jaya, TG (61), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan dan penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) di Kecamatan Sekayu. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,88 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TG langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu selama 20 hari, terhitung sejak 13 Oktober hingga 1 November 2026.
Kepala Kejari Muba, Kiki Yonata, S.H., M.H., menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, penggeledahan, serta permintaan keterangan ahli.
“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dan melakukan penyitaan sebanyak 88 item dokumen terkait. Berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah sesuai hukum acara pidana, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial TG,” jelas Kiki.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Pengakuan Hak (SPH) atas tanah yang disebut merupakan aset Pemkab Muba berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
Berdasarkan hasil penyidikan, TG diduga menerbitkan dan menandatangani SPH atas nama Marzikum pada 2015, ketika menjabat sebagai Lurah Serasan Jaya. Padahal, berdasarkan hasil pencocokan atau overlay data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, lokasi aset tanah pemerintah tersebut berada di Kelurahan Kayuara, sedangkan objek dalam SPH tercatat berada di wilayah Kelurahan Serasan Jaya.
Penyidik juga menduga TG memerintahkan sejumlah orang yang bukan pegawai Kelurahan Serasan Jaya untuk melakukan pengukuran tanah. Mereka yang disebut berinisial DH, EA, Y, dan A.
Menurut penyidik, tindakan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tugas dan kewenangan pemerintah kelurahan, khususnya dalam urusan administrasi pertanahan.
TG juga diduga tidak melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum tanah, kepemilikan aset pemerintah daerah, kemungkinan sengketa, serta potensi tumpang tindih kepemilikan sebelum SPH diterbitkan.
Penyidik menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan tertib administrasi pemerintahan.
Kejari Muba menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.881.867.000 atau sekitar Rp4,88 miliar.
Nilai kerugian itu berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor 04/LHA/L.6/H.IV.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
Dalam hasil audit tersebut, perhitungan kerugian didasarkan pada penguasaan lahan oleh PT Pancaroba seluas 9.091 meter persegi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp537.000 per meter persegi.
Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap TG untuk kepentingan penyidikan. Kejari Muba menyatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang menjadi dasar kewenangan penyidik.
Dalam perkara ini, TG disangkakan melanggar ketentuan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana yang tercantum dalam siaran pers Kejari Muba berupa penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai kategori yang disebutkan dalam ketentuan tersebut.
Kejari Muba menegaskan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala kepada media dan masyarakat sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.