MUBA, Topik Sumsel — Upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba). Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, polisi menyita sabu dengan berat bruto mencapai 1.778 gram.
Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB itu turut mengamankan seorang pria berinisial SIS (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono, didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Budi Mulya, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Sungai Keruh.
“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 1.778 gram atau hampir 2 kilogram. Barang bukti tersebut kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Adik, Selasa (13/10/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Muba melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas kemudian mendatangi dan menggeledah rumah yang ditempati pria tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, yakni di dalam brankas besi yang tertanam di lantai rumah dan di bawah talang atap.
Di dalam brankas besi tersebut, petugas menemukan satu kantong plastik berwarna biru yang berisi 11 paket sabu dengan berat bruto 718 gram. Kunci brankas ditemukan pada tiang rumah di dekat tersangka.
Tak berhenti di situ, petugas kembali menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 1.060 gram yang disimpan di bawah talang atap rumah.
“Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 1.778 gram atau hampir 2 kilogram,” ungkap Adik.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah plastik pembungkus, satu kunci brankas, serta satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna oranye. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, tersangka masih harus menjalani proses hukum untuk membuktikan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika tersebut.