PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memaparkan hasil Operasi Sikat I Musi 2026 yang digelar selama 16 hari oleh jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mencatat 1.218 kegiatan penindakan terkait premanisme dan mengamankan 1.238 orang.
Operasi ini dilaksanakan untuk menekan aksi premanisme serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Sumsel yang meliputi 17 kabupaten dan kota.
Berdasarkan rekapitulasi hasil operasi, dari total 1.238 orang yang diamankan, sebanyak 60 orang tercatat sebagai target operasi (TO), sedangkan 1.151 orang masuk kategori non-target operasi. Namun, rincian tersebut masih menyisakan selisih 27 orang dari total keseluruhan sehingga perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana mengatakan, pemberantasan premanisme merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi aktivitas sosial dan ekonomi.
“Pemberantasan premanisme bukan sekadar penegakan hukum, melainkan langkah fundamental kami untuk memastikan setiap warga dapat beraktivitas, bekerja, dan beribadah dengan tenang tanpa rasa takut,” ujar Rony Samtana.
Ia menegaskan, kepolisian menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan daerah.
Menurutnya, praktik premanisme seperti pemalakan, intimidasi, dan pungutan liar yang melanggar hukum dapat mengganggu kenyamanan masyarakat serta aktivitas perekonomian. Karena itu, upaya pencegahan dan penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan masyarakat.
Kapolda juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan aksi premanisme, intimidasi, maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui saluran resmi kepolisian.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara gratis dan tersedia selama 24 jam.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila melihat atau mengalami tindakan premanisme, intimidasi, dan gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi Call Center 110. Layanan ini bebas pulsa dan siaga 24 jam penuh untuk merespons laporan masyarakat secara cepat dan terpadu,” tegasnya.
Polda Sumsel berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan lebih dini, sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Setiap persoalan hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pemberantasan premanisme merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memelihara kamtibmas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kehadiran personel di lapangan serta respons terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110 menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat dan humanis.
“Kehadiran personel di lapangan serta respons cepat pengaduan melalui Call Center 110 merupakan bagian dari upaya kami memberikan pelayanan terbaik dan humanis. Dengan terus menjunjung prinsip ‘Polisi Bersama Masyarakat’, Polda Sumsel bersama masyarakat siap mewujudkan Bumi Sriwijaya yang aman, tertib, dan berkeadilan,” ujar Nandang.
Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, mendukung aktivitas usaha, serta menjaga kelancaran kegiatan sosial dan ekonomi di Sumatera Selatan.
Melalui penegakan hukum yang profesional, pelayanan yang responsif, dan kolaborasi bersama masyarakat, Polda Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sriwijaya.