MUBA, Topik Sumsel — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batanghari Leko mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial D.I. (27) dan M. (46). Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial A masih melarikan diri dan dalam pencarian polisi.
Kapolsek Batanghari Leko, IPTU Agum Marenra, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 11 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulpikri, S.H., M.H., C.PHR., bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pendalaman, polisi berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku dan mengamankan dua orang di antaranya.
Peristiwa itu bermula ketika para pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela di bagian samping kanan. Setelah berada di dalam rumah, mereka berusaha mengambil sepeda motor yang tersimpan di dalamnya dengan merusak bagian stang kendaraan.
Suara yang ditimbulkan membuat korban terbangun. Salah seorang pelaku kemudian menodongkan sebilah pisau ke leher korban dan meminta kunci sepeda motor.
Korban yang berada dalam ancaman akhirnya menyerahkan kunci tersebut. Namun, ketika pelaku meminta korban membuka kendaraan, korban berusaha melawan dengan mendorong pelaku hingga keluar rumah, kemudian menutup pintu.
Pelaku diduga kembali masuk melalui jendela yang sebelumnya telah dirusak. Korban kemudian keluar rumah untuk meminta pertolongan.
Di tengah situasi tersebut, seorang terduga pelaku lainnya datang menggunakan sepeda motor. Ia kembali mengancam korban dengan pisau agar kendaraan dapat dibuka. Anak korban kemudian membuka kendaraan tersebut sebelum sepeda motor dibawa kabur oleh para pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku yang diamankan disebut mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat, satu unit sepeda motor Honda BeAT Sporty DLX, serta satu unit sepeda motor Honda BeAT berwarna ungu tanpa nomor polisi.
Kapolsek Batanghari Leko mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, memastikan rumah dan kendaraan dalam kondisi aman, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Pihak kepolisian juga masih perlu melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang belum diamankan.