Inventaris Sekolah Senilai Rp40 Juta Raib, Polsek Sungai Keruh Ungkap Kasus Pencurian

Polsek Sungai Keruh mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 2 Tebing Bulang, Kabupaten Musi Banyuasin. Seorang terduga pelaku diamankan di Kabupaten PALI, sementara polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian inventaris sekolah dengan kerugian sekitar Rp40 juta.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Polsek Sungai Keruh mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di SD Negeri 2 Tebing Bulang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Seorang terduga pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (12/10/2026).

Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, mewakili Kapolsek Sungai Keruh IPTU Mustaqim Hadi, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) pagi di lingkungan SD Negeri 2 Tebing Bulang, Jalan Sekayu–Pendopo, Dusun VI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak pintu dua ruangan sekolah, yakni ruang kepala sekolah dan ruang operator. Dari kedua ruangan itu, sejumlah barang inventaris sekolah dilaporkan hilang.

Barang-barang tersebut meliputi satu perangkat CCTV merek AL Huq, satu perangkat komputer beserta CPU merek Lenovo, satu unit proyektor atau infocus merek Epson, satu perangkat wireless sound system merek Baretone, serta satu unit modem internet merek LJN.

“Pihak sekolah sudah membuat laporan dengan kerugian material sekitar Rp40 juta,” ujar Hutahaean.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Pantri Musgantara bersama personel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Pada Senin (12/10/2026), polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke Kabupaten PALI dan berkoordinasi dengan Polsek Talang Ubi serta Polres PALI hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah rumah kontrakan.

Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku mengakui telah mengambil sejumlah barang elektronik milik sekolah tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tang kecil bergagang merah, satu buah obeng plus sepanjang 22 sentimeter dengan gagang karet berwarna hitam-biru, satu batang besi berwarna hitam sepanjang 25,5 sentimeter, serta perangkat sound system.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT