22,4 Juta Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Palembang

Petugas Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di Palembang, Rabu (28/10/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil DJBC Sumbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang memusnahkan berbagai barang ilegal hasil penindakan dengan nilai perkiraan mencapai Rp40,33 miliar. Barang-barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp20,56 miliar.

Pemusnahan dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 dan dilanjutkan dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Rabu (28/10/2026).

Barang yang dimusnahkan didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume total 6.894.000 mililiter, 114 kilogram tembakau iris, 40 mililiter rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, serta 542 potong pakaian bekas.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagtim, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan tersebut bukan sekadar upaya menegakkan hukum, tetapi juga bagian dari perlindungan masyarakat dan upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim bersama kantor-kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Pada periode yang sama, tercatat pula 119 penindakan terkait narkotika.

Barang yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Selain penindakan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga mencatat penerimaan negara sebesar Rp4,50 miliar melalui mekanisme Ultimum Remedium, yakni penyelesaian pelanggaran tertentu melalui pembayaran denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai juga menyebut pemanfaatan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai salah satu alternatif pengelolaan barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang, dengan mengolahnya menjadi sumber energi listrik.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal serta mendukung kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.

Peredaran barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan. Untuk barang tertentu, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol, peredarannya juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan dan penindakan yang berkelanjutan, Bea Cukai berharap peredaran barang ilegal dapat ditekan, penerimaan negara terlindungi, dan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT