PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan menangkap IS (31), seorang buruh yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Pria tersebut diamankan di kediamannya pada Jumat (30/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan orang tua korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Andes Purwanti mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
“Dari laporan tersebut anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian serta kediaman pelaku,” kata Andes, Senin (2/11/2026).
Setelah memeriksa sejumlah saksi, orang tua korban, serta korban, petugas akhirnya mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindakan seksual berupa memasukkan alat kelaminnya ke dalam mulut korban. Polisi juga menemukan indikasi bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dialami satu anak.
“Dari keterangan pelaku, selain korban M.H., ada tujuh korban lainnya sehingga total korban ada delapan anak. Untuk barang bukti yang kami amankan satu unit telepon seluler. Barang bukti itu akan diperiksa dan didalami lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan,” jelas Andes.
Dari telepon seluler yang disita, penyidik menemukan sejumlah rekaman video yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Temuan itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Polda Sumsel masih memeriksa keterangan saksi dan korban, sekaligus mendalami barang bukti digital yang telah diamankan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus mengawasi lingkungan anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.