Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Macang Sakti, Puluhan Paket Jadi Barang Bukti

Petugas Polsek Sanga Desa mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 46 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp1,5 juta dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (31/10/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Jajaran Polsek Sanga Desa, Polres Musi Banyuasin (Muba), mengamankan seorang pria berinisial M (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 17.51 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi, S.E., M.Pd., C.MSP., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Polsek Sanga Desa melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran sabu.

“Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa IPDA Oke Wijaya, S.H., C.PHR., mendatangi kediaman terduga pelaku dan melakukan penangkapan”, ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Sarbina, perwakilan Pemerintah Desa Macang Sakti.

Dalam penggeledahan di bagian dapur, polisi menemukan sebuah kantong kecil berbahan kain berwarna hitam yang disembunyikan di dalam kulit kursi. Kantong tersebut berisi tiga paket besar dan 43 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,5 juta di bawah lipatan pakaian dalam lemari plastik di kamar rumah terduga pelaku. Uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Menurut IPTU Harun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M (45) mengakui bahwa barang bukti narkotika dan uang tunai yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

“Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sanga Desa sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Harun.

Kapolsek menyampaikan bahwa penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Muba guna mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika tersebut.

Polisi juga akan menelusuri asal-usul barang haram itu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT