MUBA, Topik Sumsel — Tujuh warga binaan Lapas Kelas IIB Sekayu menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin (25/12/2023).
Ketujuh warga binaan tersebut menerima surat keputusan remisi dari Kalapas Sekayu di Ruang Rekreasi Lapas Sekayu.
Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, tujuh warga binaan tersebut dipastikan telah memenuhi syarat, sehingga berhak mendapatkan remisi.
“Tujuh warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Yosef Leonard Sihombing.
Adapun masing-masing warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak lima orang dan dua orang mendapat remisi selama 15 hari.