MUBA, Topik Sumsel — Dinas Tanaman pangan dan Holtikutura (TPHP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di beberapa tempat penjualan hewan kurban yang ada di Kecamatan Sekayu Muba.
Sidak tempat penjualan hewan kurban itu berada di dua titik lokasi yakni penjualan Hewan Kurban di PKM, dan di Jalan Sekayu – Muara Teladan Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.
Kepala Dinas TPHP Muba Ir Thamrin mengungkan, pada lokasi penjualan hewan kurban di PKM terdapat satu dari 56 ekor kambing yang tidak bisa dijadikan kurban karena belum memenuhi syarat umur.
“Sedangkan yang kedua, yakni di Jalan Sekayu – Muara Teladan Kelurahan Balai Agung terdapat 160 ekor kambing dan clear semua baik itu segi kesehatan maupun umur. Namun, untuk sapi sendiri dari 150 ekor terdapat satu ekor yang belum cukup umur,” ungkap Thamrin.
Mengenai penyakit hewan jangan sampai menyerang hewan kurban. Pihak TPHP Kabupaten Musi Banyuasin sudah mengantisipasi kesehatan.
“Insyallah di Kabupaten Muba semua nya clear atau bersih dari penyakit. Baik itu dari segi virus Jembrana maupun penyakit Mulut dan kuku (PMK) serta SE. Untuk itu masyarakat di Muba jangan ragu untuk membeli hewan kurban,” kata Thamrin, usai melakukan sidak hewan kurban di Jalanan Sekayu – Muara Teladan tepatnya di Family Ternak Hewan.