MUBA, Topik Sumsel — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat Ke-1 Tahun 2024 dalam rangka Pengumuman Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Masa Jabatan Tahun 2024-2029 bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (23/09/2024) Siang.
Rapat ini dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Anggota DPRD, Pj. Bupati Musi Banyuasin H. Sandi Fahlepi, SP.,M.Si, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Asisten Setda Musi Banyuasin, Staf Ahli Bupati, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Dalam pidatonya, Pimpinan Sementara DPRD Afitni Junaidi Gumay, SE menyampaikan bahwasannya Rapat Paripurna ini dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan penjelasan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan.