“Kedua korban hendak bekerja nyuci di rumah orang dengan berjalan kaki. Mereka ibu dan anak sang ibu meninggal,” jelasnya.
Hasul olah TKP sementara, diduga sepeda motor yang menabrak korban melaju dengan kecepatan tinggi.
Pengendara sepeda motor yang diduga melakukan tabrak lari tersebut dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara itu diduga lalai saat berkendara karena tidak memperhatikan kondisi dan halangan di sekitarnya, serta melaju dengan kecepatan tinggi.
Pihak kepolisian mengimbau pengendara yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Saat ini masih kami cari (Pemotor) yang menabrak lari. Kami imbau juga agar pengendara motor tersebut segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.