“Pertama diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Arif, kedua untuk tersangka Herbal Fajar dan ketiga jadi saksi tersangka Riduan,” tegasnya
Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga tersangka yakni, Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Musi Banyuasin.
Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan dinas PMD Muba.