Diakhir keterangannya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut Fadil Regan menuturkan, AR ditahan di lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.
“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AR , untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang. Selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025,” tutupnya.