Hasil penelusuran digital mengarah pada sebuah lokasi di wilayah Kemuning, Palembang. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati RA sedang menjalankan aktivitas promosi judi online menggunakan tiga unit laptop secara bersamaan.
“RA mengelola kurang lebih 200 akun Facebook yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku D yang diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus atasan RA. Penyelidikan mengungkap bahwa situs judi online yang dipromosikan kuat dugaan terhubung dengan server di Kamboja.
“Dari barang bukti berupa paspor milik D, ditemukan cap perjalanan ke Kamboja. Terkait tujuan dan aktivitasnya di sana masih terus kami dalami,” kata Dwi.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas promosi judi online sejak tahun 2023. RA menerima upah sebesar Rp3,5 juta per bulan, sedangkan D memperoleh bayaran Rp7 juta per bulan.
“RA berada di bawah kendali D, sementara D juga masih memiliki atasan lain. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.