930 x 180 AD PLACEMENT

Rugikan Negara 27 Miliar Rupiah, Kasus Internet Desa Dinas PMD Muba Seret Tersangka Baru

750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, kembali menetapkan tersangka kali ini R oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim pidsus Kejati Sumsel, menetapkan tersangka inisial R oknum ASN Dinas PMD Kabupaten Muba.

“Pada hari ini Rabu 15 Mei 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan kembali 1 orang tersangka, sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, tahun anggaran 2019-2023, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024,” tegas Vanny, Rabu (15/5/2024)

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT