“Kami juga menugaskan ke Polsek Jajaran agar juga untuk melakukan hal yang sama yakni raziah di Desa-desa wilayah hukumnya,” katanya.
Ali mengimbau, agar toko dan bengkel yang ada di Kabupaten Muba khusunya untuk tidak menjual Knalpot Brong lagi.
“Kita juga melalui Sat Binmas Polres Muba melakukan himbauan ke toko dan bengkel yang ada di Muba khususnya agar tidak menjual Knalpot Brong lagi dan kami juga terus melakukan sosialisasi ke Sekolah-sekolah karena mengingat yang sering melakukan aksi balap liar ini merupakan anak muda atau remaja,” imbaunya.
Sementara, Kasat Lantas Polres menjelaskan, bahwa kendaraan merupakan ada ukuran standarnya untuk digunakan di jalan raya dan begitu sebaliknya di arena balapan.
“Karena Knalpot Brong ini bisa memancing terjadinya balap liar dan dapat berujung pada hal-hal yang tak diinginkan, penertiban ini terus kita lakukan,” tandas Ricky.