MUBA, Topik Sumsel — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muba memusnahkan 102 Knalpot Brong di Halaman Sat Lantas Mapolres Muba, Selasa (14/3/2023).
102 Knalpot Brong tersebut hasil dari raziah yang dilaksanakan setiap akhir pekan berdasarkan laporan warga baik secara langsung maupun laporan melalui nomor banpol bahwa sering adanya balapan liar yang dilakukan oleh remaja di Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kabag Ops Polres Muba Kompol M Ali Asri mengungkapkan, pada umumnya pengendara yang menggunakan knalpot brong sering kebut-kebutan di jalan raya dan terlibat dalam balapan liar, terutama di Kecamatan Sekayu.
“Mayoritas kendaraan yang digunakan oleh remaja. Jadi, pengendara yang menggunakan knalpot brong kita amankan dan dibawa ke Polres. Selanjutnya dipanggil orang tua atau guru untuk menyaksikan pelepasa knalpot brong dan menggantinya sesuai standar,” ungkap Kabag Ops Polres Muba didampingi Kasi Humas AKP Susianto.
Dikatakannya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan raziah mengingat masih banyaknya laporan warga atas kegiatan balap liar yang sangat menggangu tersebut.
“Kami juga menugaskan ke Polsek Jajaran agar juga untuk melakukan hal yang sama yakni raziah di Desa-desa wilayah hukumnya,” katanya.
Ali mengimbau, agar toko dan bengkel yang ada di Kabupaten Muba khusunya untuk tidak menjual Knalpot Brong lagi.
“Kita juga melalui Sat Binmas Polres Muba melakukan himbauan ke toko dan bengkel yang ada di Muba khususnya agar tidak menjual Knalpot Brong lagi dan kami juga terus melakukan sosialisasi ke Sekolah-sekolah karena mengingat yang sering melakukan aksi balap liar ini merupakan anak muda atau remaja,” imbaunya.
Sementara, Kasat Lantas Polres menjelaskan, bahwa kendaraan merupakan ada ukuran standarnya untuk digunakan di jalan raya dan begitu sebaliknya di arena balapan.
“Karena Knalpot Brong ini bisa memancing terjadinya balap liar dan dapat berujung pada hal-hal yang tak diinginkan, penertiban ini terus kita lakukan,” tandas Ricky.