PALEMBANG, Topik Sumsel — Sebanyak 17 pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Selatan menyatakan dukungan terhadap kepengurusan organisasi yang lahir melalui mekanisme kongres dan telah memperoleh legitimasi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam rapat konsolidasi yang digelar di Palembang, Selasa (9/6/2026), di tengah masih berkembangnya dinamika dan polemik kepengurusan di tubuh organisasi profesi guru tersebut.
Ketua PGRI Sumatera Selatan, Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si., mengatakan dukungan yang diberikan pengurus daerah didasarkan pada hasil kongres organisasi serta berbagai putusan hukum yang telah melalui tahapan peradilan.
Menurutnya, kepengurusan PGRI yang terbentuk melalui Kongres XXII Tahun 2019 dan dilanjutkan pada Kongres Tahun 2024 memiliki dasar legalitas yang jelas, termasuk pengesahan melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami menyampaikan sikap berdasarkan dokumen organisasi, aturan yang berlaku, serta putusan hukum yang telah melalui proses peradilan. Karena itu, seluruh anggota diharapkan dapat memahami persoalan ini berdasarkan fakta dan ketentuan organisasi,” ujar Bukman.
Ia menjelaskan, dinamika kepengurusan yang muncul pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Surabaya Tahun 2023 telah menempuh berbagai proses hukum, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK).
Bukman menyebut Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 32 PK/TUN/2026 tertanggal 5 Mei 2026 telah menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi bagian dari fakta hukum yang perlu dihormati seluruh pihak dalam menyikapi dinamika organisasi.
“Semua pihak hendaknya menghormati proses dan putusan hukum yang telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Bukman mengungkapkan terdapat proses hukum lain yang saat ini masih berjalan terkait persoalan administrasi organisasi. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam kesempatan yang sama, para pengurus PGRI dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan menandatangani pernyataan sikap bersama sebagai bentuk dukungan terhadap kepengurusan yang dihasilkan melalui mekanisme kongres organisasi.
Pembina PGRI Sumatera Selatan sekaligus Ketua PGRI Kota Palembang, Dr. Ahmad Zulinto, S.Pd., M.M., mengatakan seluruh pengurus daerah yang hadir memiliki komitmen yang sama untuk menghormati hasil kongres sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dalam organisasi.
“Seluruh pengurus yang hadir bersepakat untuk tetap berpegang pada hasil kongres dan menjalankan organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI,” ujar Zulinto.
Ia menambahkan, setiap pembentukan maupun pelantikan kepengurusan harus dilakukan melalui mekanisme organisasi yang sah sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi.
Menurutnya, menjaga marwah organisasi tidak hanya dilakukan melalui kegiatan organisasi, tetapi juga dengan menjunjung tinggi aturan serta proses yang telah ditetapkan dalam AD/ART PGRI.
Melalui rapat konsolidasi tersebut, pengurus PGRI kabupaten dan kota di Sumatera Selatan berharap seluruh dinamika organisasi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.