PALEMBANG, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) pada April 2026 lalu.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026), dengan melibatkan Bea Cukai Palembang, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Ribuan botol miras oplosan dimusnahkan menggunakan alat berat hingga hancur sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan memperoleh penetapan dari pihak kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 20.088 botol minuman beralkohol oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” ujar Doni.