20 Ribu Botol Miras Oplosan Dimusnahkan Polda Sumsel, Empat Tersangka Masih Jalani Proses Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyaksikan pemusnahan 20.088 botol minuman keras oplosan hasil pengungkapan kasus pada April 2026. Ribuan botol miras ilegal tersebut dihancurkan menggunakan alat berat di kawasan Jalan Pakri V Palembang, Kamis (11/6/2026), untuk mencegah kembali beredar di masyarakat.
750 x 100 AD PLACEMENT

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya vodka, minsen, dan kawa-kawa yang diduga diproduksi dan diedarkan secara ilegal.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut Doni, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sekaligus tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

“Barang bukti harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar tidak kembali beredar maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki peran dalam produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Saat ini para tersangka masih menjalani proses hukum, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT