20 Ribu Botol Miras Oplosan Dimusnahkan Polda Sumsel, Empat Tersangka Masih Jalani Proses Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyaksikan pemusnahan 20.088 botol minuman keras oplosan hasil pengungkapan kasus pada April 2026. Ribuan botol miras ilegal tersebut dihancurkan menggunakan alat berat di kawasan Jalan Pakri V Palembang, Kamis (11/6/2026), untuk mencegah kembali beredar di masyarakat.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) pada April 2026 lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026), dengan melibatkan Bea Cukai Palembang, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ribuan botol miras oplosan dimusnahkan menggunakan alat berat hingga hancur sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan memperoleh penetapan dari pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 20.088 botol minuman beralkohol oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” ujar Doni.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya vodka, minsen, dan kawa-kawa yang diduga diproduksi dan diedarkan secara ilegal.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Sumatera Selatan.

Menurut Doni, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penegakan hukum sekaligus tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

“Barang bukti harus dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tujuannya agar tidak kembali beredar maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki peran dalam produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Saat ini para tersangka masih menjalani proses hukum, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Empat tersangka sudah kami tahan dan proses penyidikan masih berjalan. Kami berharap dalam waktu dekat berkas perkara dapat segera diselesaikan,” katanya.

Polda Sumsel menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk minuman beralkohol oplosan yang tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan perdagangan.

Selain melanggar regulasi, peredaran miras oplosan dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungannya tidak melalui pengawasan maupun standar mutu yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel berkomitmen untuk terus memberantas praktik produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal demi melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT