SEKAYU, Topik Sumsel — Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi menerima 30 sertifikat aset milik Pemkab Muba yang secara resmi diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sumsel , Rabu (31/8/2022) di Ruang Rapat Serasan Sekate.
Apriyadi mengatakan, setelah dirinya sebagai Pj Bupati Muba menerima sertifikat aset milik Pemkab Muba ini, dirinya akan langsung laporan ke koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) KPK RI.
“Setelah ini kami akan langsung melaporkan ke Korsupgah KPK RI,” ungkap Pj Bupati Drs Apriyadi MSi.
Sertifikat ini, lanjut Apriyadi, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemkab Muba.
Adapun diantaranya sertifikatnya diantaranya SD Negeri 1 Babat Banyuasin, SD Negeri 1 Kasmaran, Tugu Front Liku Suak Kijing, SD Negeri 1 Tanjung Agung Timur, SD Negeri 2 Tanjung Agung Timur.
“Dan beberapa aset Pemkab Muba lainnya yang telah mendapatkan sertifikat dari ATR/BPN Kabupaten Muba,” urainya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Muba Ahmad Aminullah SH MKn menjelaskan sertifikat aset Pemkab Muba ini bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian atau legalitas aset yang dimiliki Pemkab Muba.