80 Guru di Muba Masuk Redistribusi, BKPSDM Targetkan Rampung Akhir Oktober

Kepala BKPSDM Muba H. Pathi Ridwan menjelaskan proses redistribusi guru di Kabupaten Musi Banyuasin, di mana sebanyak 80 guru telah diproses dan kini masih menunggu persetujuan teknis dari BKN.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah melakukan redistribusi guru untuk mengatasi ketimpangan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

Kepala BKPSDM Muba H. Pathi Ridwan, S.E., A.T.D., M.M., mengatakan, redistribusi dilakukan karena terdapat sekolah yang mengalami kelebihan guru, sementara di sisi lain masih ada sekolah yang kekurangan tenaga pendidik untuk mata pelajaran tertentu.

Menurut Pathi, hingga saat ini sudah terdapat 80 guru yang diproses untuk redistribusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muba.

“Untuk redistribusi, nama redistribusi ini hanya berlaku untuk yang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, seperti guru. Yang kita ketahui beberapa sekolah memang ada yang kelebihan, ada yang kekurangan,” kata Pathi.

Ia mencontohkan, apabila sebuah sekolah membutuhkan lima guru agama tetapi hanya memiliki tiga orang, maka kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui redistribusi guru dari sekolah lain yang memiliki tenaga pendidik berlebih.

“Misalnya sekolah A dia butuh guru agama lima, ternyata dia ada tiga. Nah, di sini ada sekolah lain yang kelebihan. Inilah yang kita redistribusi atau kita pindahkan dari yang lebih ke lokasi sekolah yang kurang,” jelasnya.

Pathi menjelaskan, proses redistribusi guru tidak dilakukan secara langsung. Tahap awal dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui aplikasi yang telah disiapkan.

Setelah data diproses oleh Dikbud, BKPSDM selanjutnya mengurus persetujuan teknis atau Pertek kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi, yang pertama itu memproses dari Dikbud, nanti setelah itu baru kita BKPSDM untuk membuat persetujuan Pertek dari BKN-nya,” ujarnya.

Untuk saat ini, proses terhadap 80 guru tersebut masih menunggu Pertek dari BKN.

Pathi mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKN terkait proses tersebut. Ia berharap seluruh tahapan redistribusi dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.

“Kemarin kami sudah bertemu dengan orang BKN dan insya Allah akan selesai pada akhir Oktober,” katanya.

Redistribusi guru tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata distribusi tenaga pendidik agar kebutuhan guru di setiap sekolah dapat lebih proporsional.

Dengan adanya redistribusi, guru yang berada di sekolah dengan jumlah tenaga pendidik berlebih dapat ditempatkan pada sekolah yang membutuhkan, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pathi menegaskan, proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKPSDM, serta BKN sehingga penempatan guru tidak dilakukan secara sepihak.

Sementara itu, terkait status perpindahan PPPK secara umum, Pathi mengatakan saat ini belum terdapat regulasi yang memungkinkan PPPK berpindah instansi secara bebas. Karena itu, redistribusi guru yang sedang berjalan merupakan mekanisme penataan tenaga pendidik sesuai kebutuhan sekolah dan prosedur yang berlaku.

Dengan 80 guru telah masuk dalam proses redistribusi, Pemkab Muba kini menunggu persetujuan teknis BKN sebelum tahapan tersebut dapat dituntaskan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT