930 x 180 AD PLACEMENT

Pelaku Penganiayaan di Babat Supat Terlibat Pencurian Pipa Cubing Milik Pertamina

750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel Unit Reskrim Polsek Babat Supat, Polres Muba, Polda Sumsel, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di Kecamatan Babat Supat, Muba.

Pelaku tersebut yakni Arianto (31) yang ditangkap pada 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, yangmana penganiayaan tersebut dilakukannya terhadap korban bernama Depi (35) warga Desa Suka Maju Kecamatab Babat Supat Kabupaten Muba dengan mengalami luka robek pada pipi bagian sebelah kanan dengan panjang 1 (satu) cm dan dilakukan pemberian antiseptik.

Tak hanya itu, saat dilakukan penyelidikan Arianto diduga juga terlibat dalam pencurian pipa cubing milik PT Pertamina.

“Ya betul, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dua kasus yang melibatkannya,” ujar Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, Minggu (15/06/2025).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025 sekitar pukul 08.10 WIB di areal PT Pertamina yang berada di Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat. Pelaku diketahui memotong pipa cubing berukuran 6 inci sepanjang 26 meter yang merupakan milik perusahaan migas tersebut.

Kejadian ini terungkap setelah tim patroli menerima informasi dari pihak Pertamina terkait adanya dugaan pencurian pipa cubing oleh orang tak dikenal.

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa pipa tersebut telah dijual kepada seorang penjual barang rongsokan di wilayah Kecamatan Sungai Lilin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan satu batang pipa cubing sepanjang 4 meter yang kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Babat Supat sebagai barang bukti. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini mencapai 13 batang pipa cubing.

Atas kejadian tersebut, PT Pertamina mengalami kerugian materil sebesar Rp19.409.318 (sembilan belas juta empat ratus sembilan ribu tiga ratus delapan belas rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.

Polsek Babat Supat akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan pihak perusahaan maupun perorangan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT