20 Ribu Botol Miras Oplosan Dimusnahkan Polda Sumsel, Empat Tersangka Masih Jalani Proses Hukum

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menyaksikan pemusnahan 20.088 botol minuman keras oplosan hasil pengungkapan kasus pada April 2026. Ribuan botol miras ilegal tersebut dihancurkan menggunakan alat berat di kawasan Jalan Pakri V Palembang, Kamis (11/6/2026), untuk mencegah kembali beredar di masyarakat.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 20.088 botol minuman keras (miras) oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) pada April 2026 lalu.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di kawasan Jalan Pakri V, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (11/6/2026), dengan melibatkan Bea Cukai Palembang, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ribuan botol miras oplosan dimusnahkan menggunakan alat berat hingga hancur sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah proses penyidikan berjalan dan memperoleh penetapan dari pihak kejaksaan.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 20.088 botol minuman beralkohol oplosan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel pada April 2026 lalu,” ujar Doni.

Pages: 1 2 3
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT