MUBA, Topik Sumsel — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus pencurian yang menjadi Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat I Musi 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Muba mengamankan seorang pemuda berinisial DL (19), warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Berdasarkan hasil penyelidikan, DL diketahui pernah terlibat dalam perkara pencurian atau merupakan residivis.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 00.04 WIB di sebuah toko kaca dan aluminium yang berada di Jalan KH A. Dahlan, Lingkungan II, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Korban dalam kasus tersebut adalah AH (40), seorang wiraswasta. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.508.000.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengidentifikasi DL yang diduga sebagai pelaku.