Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, S.H., bersama Tim Serigala Satreskrim Polres Muba kemudian memburu keberadaan tersangka.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mengetahui keberadaan DL di wilayah Kecamatan Babat Toman.
Tim Serigala kemudian bergerak melakukan pengejaran dan penangkapan. Saat hendak diamankan, DL disebut melakukan perlawanan yang dinilai membahayakan keselamatan anggota, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Setelah mendapat penanganan medis di rumah sakit di Sekayu, DL selanjutnya dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, DL mengakui telah melakukan pencurian aluminium hollow di lokasi kejadian.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah karung berwarna putih dan 200 potongan aluminium hollow dengan panjang masing-masing sekitar satu meter, berukuran 10 x 16 sentimeter.