PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumatera Selatan (Sumsel) belum mengungkap identitas 16 korporasi yang terseret dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kepolisian menyatakan proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel saat ini menangani 52 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla. Dari jumlah tersebut, 16 laporan disebut melibatkan korporasi, sementara sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana berkomitmen menuntaskan penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.
“Semua kasus karhutla yang ditangani Polda Sumsel akan diselesaikan. Kapolda Sumsel berprinsip penegakan hukum harus dituntaskan tanpa pandang bulu. Tidak hanya perorangan, tetapi korporasi yang terlibat juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nandang usai kegiatan pelepasan Komjen Pol Shandi Nugroho di Mapolda Sumsel, Jumat (9/10/2026).