Saat ditanya mengenai identitas 16 korporasi tersebut, Nandang mengatakan Ditreskrimsus Polda Sumsel masih mendalami perkara melalui proses penyidikan. Identitas perusahaan yang dimaksud akan diumumkan setelah proses penyidikan selesai.
“Yang jelas, siapa pun yang terlibat, baik korporasi maupun perorangan dalam kasus karhutla di Sumsel, akan ditindak tegas dan diproses hukum secara profesional, transparan, sampai tuntas,” tegasnya.
Nandang juga menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kejadian serupa sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ia menegaskan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, terlebih ketika kabut asap akibat karhutla berdampak terhadap kesehatan warga di sejumlah wilayah Sumsel.
“Karena saat ini banyak masyarakat Sumsel menderita akibat menghirup asap dari karhutla, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tandasnya.