MUBA, Topik Sumsel — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muba tahun anggaran 2025 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dana hibah yang menjadi objek perkara tersebut bernilai lebih dari Rp28 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muba.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan indikasi adanya peristiwa pidana, potensi perbuatan melawan hukum, serta dugaan kerugian keuangan negara yang perlu didalami melalui proses penyidikan.
Kepala Kejari Muba, Kiki Yonata, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut saat diwawancarai di Kantor Kejari Muba, Selasa (13/10/2026).
“Dalam perkara ini, tim penyelidik telah menemukan peristiwa pidana, adanya potensi perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, sehingga berkesimpulan meningkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, guna membuat terang peristiwa pidana dan menemukan tersangkanya,” ujar Kiki.
Menurutnya, sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim penyelidik telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut.
Pihak-pihak yang dimintai keterangan antara lain pengurus KONI Muba, sebagaimana disebutkan dalam keterangan narasumber, seluruh cabang olahraga (cabor), serta pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan atau penggunaan dana hibah.
Keterangan dari berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari proses awal untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah olahraga tersebut.
Kiki menjelaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami lebih lanjut penggunaan dana hibah, termasuk menelusuri dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran serta kemungkinan adanya barang bukti lain yang relevan.
Penyitaan dokumen, uang, maupun barang lainnya dapat dilakukan apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan ini panjang. Kita masih mempunyai waktu untuk melakukan penyitaan dokumen, kemudian uang, barang, dan lain-lain. Tentunya nanti berdasarkan urgensinya, akan kita sita. Jadi, kita masih terus berproses,” jelasnya.
Meski demikian, Kejari Muba belum mengumumkan nama tersangka maupun rincian nilai kerugian keuangan negara yang telah dipastikan dalam perkara tersebut. Fokus penyidikan saat ini adalah memperjelas rangkaian peristiwa, mendalami dugaan penyimpangan, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Kiki menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Muba dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap orang yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menjadi langkah penting untuk mengungkap apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Muba tahun anggaran 2025, sekaligus memastikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah tersebut.
Kejari Muba selanjutnya akan melanjutkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait untuk membuat perkara menjadi terang serta menentukan pihak yang harus bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan.