Karhutla Sumsel: 53 Tersangka Perorangan, Penyidikan Korporasi Terus Berjalan

Polda Sumsel memperbarui perkembangan penanganan perkara karhutla. Hingga 29 Oktober 2026, penyidik mencatat 63 laporan polisi dan 53 tersangka perorangan, dengan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan terus berkembang. Hingga Kamis (29/10/2026), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mencatat 63 laporan polisi, dengan jumlah tersangka perorangan bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan, perkembangan tersebut merupakan hasil penanganan perkara karhutla yang dilakukan bersama jajaran kepolisian di wilayah Sumatera Selatan.

Peningkatan jumlah laporan polisi dari 62 menjadi 63 laporan disampaikan Ronni saat memaparkan perkembangan penanganan perkara kepada Kabareskrim Polri melalui konferensi video, Kamis (29/10/2026).

“Jumlah tersangka perorangan saat ini bertambah menjadi 53 orang. Sementara itu, laporan polisi meningkat dari 62 menjadi 63 laporan,” kata Ronny.

Selain menindak pelaku perorangan, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi. Dalam data yang dipaparkan, terdapat 20 klaster atau laporan terkait korporasi, dengan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, aparat menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk dugaan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berdasarkan data terbaru yang disampaikan, luas lahan yang tercatat dalam penanganan perkara karhutla mencapai 134,31 hektare. Angka tersebut merupakan luas lahan yang berkaitan dengan penanganan perkara, bukan keseluruhan luas kebakaran di Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menegaskan komitmennya untuk menindak pelaku karhutla tanpa membedakan status maupun latar belakangnya, baik perorangan maupun korporasi.

Dalam konferensi pers pada Jumat (23/10/2026), Rony menyebut penegakan hukum dilakukan sesuai arahan Presiden dan Kapolri.

“Sesuai perintah Presiden, perintah Bapak Kapolri, bahwa penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” ujar Rony.

Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada paparan 23 Oktober 2026, Polda Sumsel mencatat 62 laporan polisi yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, 42 laporan berkaitan dengan pelaku perorangan dengan 52 tersangka, sedangkan 20 laporan lainnya masuk dalam klaster korporasi.

Saat itu, luas lahan terbakar yang tercatat dalam proses penegakan hukum mencapai 133,81 hektare. Adapun estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai 811,49 hektare.

Perbedaan angka luas lahan antara paparan 23 dan 29 Oktober menunjukkan adanya pembaruan data penanganan perkara. Rincian penambahan luas lahan serta keterkaitannya dengan setiap laporan polisi masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Dalam perkembangan penanganan perkara yang disampaikan pada 23 Oktober, Rony menjelaskan bahwa dari 62 laporan polisi, sebanyak 32 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Dari proses tersebut, 23 berkas perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), dua perkara berada pada tahap P-19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi, sedangkan lima perkara telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

Data perkembangan tahapan perkara tersebut merupakan catatan saat paparan 23 Oktober 2026 dan belum dapat dianggap sebagai angka terbaru per 29 Oktober tanpa pembaruan resmi.

Polda Sumsel juga memetakan penanganan perkara yang berkaitan dengan 20 korporasi di tujuh kabupaten di Sumatera Selatan.

Di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terdapat tujuh perusahaan yang disebut dalam penanganan perkara, yakni PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.

Di Kabupaten Ogan Ilir, perusahaan yang disebut adalah PT SGN, PT BMI, dan PT SGN. Sementara di Kabupaten Muara Enim terdapat PT CVA, PT BA, dan PT SAA.

Adapun di Kabupaten Banyuasin, perusahaan yang disebut ialah PT PN dan PT SIP. Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terdapat PT LPI dan PT CT, sedangkan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terdapat PT LSI dan PT BSS. Satu perusahaan lainnya, PT PML, disebut berada di Kabupaten OKU Selatan.

Penyebutan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan bagian dari pemetaan penanganan perkara dan tidak berarti seluruhnya telah berstatus tersangka. Status hukum masing-masing perusahaan perlu merujuk pada penetapan resmi penyidik.

Rony mengatakan, penegakan hukum akan terus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Penyidik juga menggunakan pendekatan scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran serta mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Menurutnya, setiap penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga terlibat dalam upaya penanganan kebakaran di lapangan. Personel Brimob dikerahkan untuk membantu pemadaman, termasuk pada kawasan suaka margasatwa yang terdampak kebakaran.

Rony menyebut upaya pemadaman dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait, dengan memperhatikan kewenangan instansi yang menangani kawasan konservasi, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Penanganan karhutla, menurutnya, tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga membutuhkan kerja sama dalam pemadaman dan pencegahan agar kebakaran tidak meluas.

Dengan bertambahnya jumlah tersangka perorangan dan meningkatnya jumlah laporan polisi, Polda Sumsel menegaskan penanganan perkara karhutla akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pertanggungjawaban hukum sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT