Karhutla Sumsel: 52 Orang Jadi Tersangka, 20 Korporasi Turut Disidik

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana menyampaikan perkembangan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026). Polda Sumsel menyebut 62 laporan polisi telah ditangani, termasuk perkara yang melibatkan perorangan dan 20 korporasi.
750 x 100 AD PLACEMENT

PALEMBANG, Topik Sumsel — Polda Sumatera Selatan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi.

Hingga Jumat (23/10/2026), sebanyak 62 laporan polisi terkait karhutla telah ditangani, dengan puluhan orang dan sejumlah perusahaan masuk dalam proses hukum.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana menegaskan, penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.

“Sesuai perintah Presiden dan Bapak Kapolri, penegakan hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan di Sumsel,” kata Rony dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Jumat (23/10/2026).

Menurut Rony, pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, penanganan kasus karhutla tersebut mencakup 42 laporan polisi pada klaster perorangan dengan 52 tersangka, serta 20 klaster korporasi. Dalam klaster korporasi, satu orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rony menyebutkan, total luas lahan terbakar yang tercatat dalam proses penegakan hukum mencapai 133,81 hektare. Sementara itu, estimasi luas lahan yang telah disegel mencapai 811,49 hektare.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Rony menyebutkan sebanyak 23 perkara telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, dua perkara sedang berproses pada tahap P-19, yakni pengembalian berkas perkara oleh jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.

Sementara itu, lima perkara disebut telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolda menegaskan, penyidik akan terus mendalami kasus-kasus tersebut dengan mengedepankan pembuktian yang memadai sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Polda Sumsel juga tengah menangani perkara karhutla yang melibatkan 20 korporasi di tujuh kabupaten.

Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak, yakni tujuh perusahaan: PT RAS, PT SUJ, PT KS, PT BHP, PT PSM, PT BMH, dan PT BAP.

Di Kabupaten Ogan Ilir, terdapat tiga perusahaan yang disebut dalam penanganan perkara, yakni PT SGN, PT BMI, dan PT SGN. Nama PT SGN tercantum dua kali dalam data yang disampaikan sehingga perlu dikonfirmasi kembali.

Selanjutnya, tiga perusahaan berada di Kabupaten Muara Enim, yakni PT CVA, PT BA, dan PT SAA. Dua perusahaan lainnya berada di Kabupaten Banyuasin, yakni PT PN dan PT SIP.

Sementara itu, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terdapat PT LPI dan PT CT. Di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terdapat PT LSI dan PT BSS, sedangkan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) terdapat PT PML.

Rony mengatakan, penyidikan terhadap korporasi dilakukan melalui serangkaian langkah investigasi, termasuk mendatangi lokasi kebakaran dan mengumpulkan alat bukti.

“Ke depannya, kami akan terus melakukan penegakan hukum kasus karhutla ini dengan transparan tanpa tebang pilih, tentu dengan penyelidikan dan penyidikan melalui scientific crime investigation dengan mendatangi lokasi kebakaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di samping penegakan hukum, Polda Sumsel turut membantu upaya pemadaman kebakaran, termasuk di kawasan suaka margasatwa yang terdampak.

Menurut Rony, sebanyak 200 personel Brimob Polda Sumsel telah diterjunkan untuk membantu pemadaman bersama pemangku kepentingan terkait.

“Upaya pemadaman secara komprehensif dengan stakeholder terkait terus dilakukan karena lahan yang terbakar merupakan kawasan suaka margasatwa yang berada dalam kewenangan BKSDA,” ungkapnya.

Adapun penyebab kebakaran di sejumlah lokasi tersebut masih dalam penyelidikan.

Polda Sumsel menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara karhutla dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung pemadaman serta mencegah kebakaran meluas.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT