Polisi Gerebek Rumah di Lais, 58 Paket Sabu Disita dari Pria 36 Tahun

Petugas Polsek Lais mengamankan barang bukti berupa 58 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,92 gram dari seorang pria berinisial HU (36) di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Unit Reskrim Polsek Lais mengamankan seorang pria berinisial HU (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun III Gardu Harapan, Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penangkapan tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Suriantoni Hutahaean mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Lais dengan melakukan penyelidikan.

“Anggota Polsek kami menangkap pelaku di rumahnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya di Sekayu, Sabtu.

Saat petugas mendatangi rumah HU, terduga pelaku disebut sempat membuang sesuatu. Setelah diperiksa, benda tersebut ternyata berisi sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar,” jelasnya.

Selain 58 paket sabu dengan berat bruto 11,92 gram, polisi turut mengamankan dua bal plastik klip bening dan satu buah skop yang terbuat dari pipet.

Saat ini, HU bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lais. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Muba untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT