PALEMBANG, Topik Sumsel — Usai viral pernyataan Lina Mukherjee dalam podcast mengungkap sebuah kecurangan yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang.
Menanggapi pernyataan Lina di podcast, Jubir PN Palembang Raden Zaenal Arifin SH MH, angkat bicara.
Menurutnya, dalam podcast Lina menyatakan bahwa asistennya menemui wanita yang diduga akan memerasnya dengan uang senilai Rp 500 juta agar hukumnya bisa di ringankan.
“Kemudian Lina juga menyebut dalam podcast asistennya telah menyiapkan uang Rp 100 juta menemui wanita oknum pengadilan, namun saat bertemu wanita orang pengadilan meminta Rp 500 juta,” ungkap Raden
Ia juga meminta agar perempuan yang bernama Lina Lutfiawati (34) tersebut membuktikan omongan yang diucapkan pada pada podcast tersebut.
“Buktikan dan sebutkan siapa oknum tersebut, silakan tunjukan,” kata Raden
Apalagi, kata Zaenal, pada podcast tersebut Lina menyebutkan punya foto dan bukti lainnya.
“Silakan laporkan. Jika saudri Lina merasa dirugikan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat. Laporkan pengaduan secara resmi ke Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung melalui Aplikasi SistemPengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial (KY),” paparnya