MUBA, Topik Sumsel — Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap NR (23) pada Selasa tanggal 29 April 2025 Sore pukul 17.30 Wib.
Sosok 23 tahun warga lubuk Linggau tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bertempat di Kecamatan Babat Toman.
Kasat Reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mewakili kapolres muba Akbp God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pihak korban yang masuk ke SPKT.
“Pelaku mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial TUU (10) sebanyak 1 kali di Kecamatan Babat Toman”ungkapnya dalam keterangannya.
Menurut Afhi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada hari Selasa (29/04/25) pukul 11.00 Wib.
“Setelah kita lakukan pemeriksan saksi-saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara. Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan dirutan Mapolres Muba,” kata Afhi lagi.