MUBA, Topik Sumsel — Polisi menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Modus para pelaku ini meminta uang kepada mobil – mobil yang melintas dengan alasan pemeliharaan jalan dan pelaku tidak memaksa meminta.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK melalui Kepala Polsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita STrk mengatakan, kedua pelaku bernama Tono (47) dan Wadi (61) semuanya warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.
Keduanya ditangkap pada Selasa, (13/05/25) Siang. Alvin menyebutkan, Tono ditangkap Di pinggir jalan Desa Keluang sedangkan Wadi ditangkap dipinggir jalan Desa Mekar jaya.
“Modus keduanya adalah, cara pelaku meminta uang kepada mobil – mobil yang melintas dengan alasan pemeliharaan jalan dan pelaku tidak memaksa meminta”Kata Alvin, Rabu (14/5/2025).
Alvin menjelaskan, Tono berhasil mengumpulkan uang dari meminta mobil yaitu sebesar Rp 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dengan rincian 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,- dan 4 lembar uang pecahan Rp 5.000,-.sedangkan Wadi berhasil mengumpulkan uang dari meminta mobil yaitu sebesar Rp29.000,- (dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 2 lembar uang pecahan Rp. 10.000,- , 1 lembar uang pecahan Rp 5.000,- dan 2 lembar uang pecahan Rp. 2.000.