Aksi Curi Sawit Dua Kali, Pemuda 21 Tahun Akhirnya Diamankan Polsek Babat Toman

Jajaran Polsek Babat Toman mengamankan seorang pemuda berinisial EM (21) yang diduga mencuri 16 tandan buah kelapa sawit di kawasan PT AEP Pinago Plantation, Minggu (27/9/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Aksi seorang pemuda berinisial EM (21) yang diduga mencuri buah kelapa sawit di kawasan perkebunan PT AEP Pinago Plantation berakhir setelah kepergok petugas keamanan perusahaan.

EM diamankan jajaran Polsek Babat Toman setelah diduga mengambil 16 tandan buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen dan dikumpulkan oleh karyawan perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Blok I 37 Divisi 7 PT AEP Pinago Plantation.

Kapolsek Babat Toman Iptu Faisal Muhamad, S.Tr.K., melalui Kanit Reskrim Ipda Hafis Zulfadli, S.H., menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat petugas keamanan perusahaan, Tobi (28) dan Eko Harmono (28), sedang melakukan patroli rutin di kawasan perkebunan.

Saat patroli, keduanya menemukan tumpukan buah kelapa sawit yang mencurigakan dan tidak berada di tempat semestinya.

Curiga dengan kondisi tersebut, kedua petugas kemudian melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa bodi yang telah dilengkapi keranjang.

Petugas keamanan langsung mendatangi pria tersebut dan menanyakan asal buah kelapa sawit yang hendak dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, EM mengakui telah mengambil buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipanen dan dikumpulkan oleh karyawan perusahaan.

Dalam aksinya, EM mengambil buah sawit menggunakan kedua tangannya kemudian memasukkannya ke dalam keranjang yang terpasang pada sepeda motor.

Pengambilan buah sawit tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pada aksi pertama, EM mengambil tujuh tandan sawit dan menyembunyikannya di area semak-semak yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi awal.

Setelah itu, EM kembali ke lokasi tumpukan buah sawit dan mengambil sembilan tandan lainnya.

Total terdapat 16 tandan buah kelapa sawit yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, EM diserahkan kepada jajaran Polsek Babat Toman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX tanpa bodi, satu buah keranjang gandeng, 16 tandan buah kelapa sawit, serta uang tunai sebesar Rp1.044.000.

Ipda Hafis menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan aset perusahaan di wilayah hukum Polsek Babat Toman.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun perusahaan dan segera melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT