JPU Tuntut Dua Terdakwa Dugaan Kasus Pengeroyokan 4 bulan Penjara, Korban Broery minta keadilan.
MUBA, Topik Sumsel — Dua terdakwa dugaan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban Broery robek telinga dan berkucuran darah di Kecamatan Batanghari Leko, dituntut hanya 4 bulan penjara, Senin (14/10/2024). Kedua terdakwa tersebut yakni Rusdi dan Reni terhadap korban Broery Roy Yollanda. Menyikapi itu, pihak keluarga korban merasa keberatan dan merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut […]











