Mengenai laporan soal tuduhan agensi perantara Indonesia yang memungut biaya tak selayaknya serta penahanan dokumen, Ditjen Perikanan Taiwan telah mengubah Undang-Undang pada 2022 yang mewajibkan pemilik kapal membayar langsung gaji awak kapal secara penuh dan pembayarannya tak bisa dilakukan melalui agensi perantara luar negeri (negara asal awak kapal).
Dalam kaitan itu Greenpeace mengadakan konferensi pers pada 12 Desember 2024, meminta Pemerintah Taiwan untuk sesegera mungkin mempublikasikan jadwal penerapan Undang-Undang Implementasi Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan dan memulai penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran dan tuntutan lainnya.
Dalam tanggapannya, Ditjen Perikanan Taiwan menyatakan, Perancangan Undang-Undang Implementasi Konvensi Penangkapan Ikan telah diumumkan pada 22 September tahun ini, dan mereka menerima pendapat dari semua lapisan masyarakat serta akan menindaklanjuti berdasarkan prosedur legalisasi hukum.
Terkait adanya dugaan kasus pelanggaran yang disebutkan pada konferensi pers tersebut, Ditjen Perikanan Taiwan akan secara aktif menyelidiki bukti-bukti spesifik serta akan menanganinya sesuai dengan hukum dan tidak membiarkan terjadinya kerugian terhadap hak-hak awak kapal.