Tidak lama berselang, mesin tersebut mengeluarkan suara seperti tembakan yang kemudian diikuti percikan api. Percikan tersebut diduga menyambar minyak di bak penampungan hingga api membesar dan merambat ke tedmon berisi minyak serta pondok tempat pekerja beristirahat.
Para pekerja kemudian berupaya memadamkan api dengan dibantu masyarakat sekitar. Pemadaman dilakukan menggunakan campuran air dan deterjen.
Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Dua orang saksi yang berada sekitar 25 meter dari lokasi juga turut membantu proses pemadaman.
Usai kejadian, polisi mengamankan MI (47), warga Dusun III, Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. MI diduga merupakan pemilik lokasi penyulingan tersebut.
Kasi Humas Polres Muba AKP Suriantoni Hutahaean mewakili Kapolsek Sanga Desa membenarkan adanya peristiwa kebakaran tersebut.
“Untuk pemiliknya sudah diamankan personel kita. Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” katanya.