Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api dan satu buah ember.
Berdasarkan keterangan awal, PJ mengaku membakar lahan tersebut atas inisiatif sendiri. Lahan itu rencananya akan digunakan untuk berkebun. Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab dan rangkaian peristiwa tersebut.
“Pelaku mengaku tidak ada yang menyuruhnya. Lahan yang dibakarnya selanjutnya akan digunakan untuk berkebun,” kata Makmun.
Karena lokasi kebakaran berada di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin, Polsek Sako selanjutnya menyerahkan PJ beserta barang bukti kepada Polsek Talang Kelapa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke Polsek Talang Kelapa untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.