PALEMBANG, Topik Sumsel — M Pratama Syahlana (36), terlapor kasus penganiayaan dengan senjata api yang dilaporkan Satra Leka, melaporkan balik Satra Leka dan kawan-kawan ke Polda Sumsel dalam kasus pengeroyokan, Senin (23/12/2024).
Laporan Tama sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor: STTLP / 1449 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN.
Tama melaporkan balik Satra Leka sekaligus untuk membantah tuduhan penganiayaan di kediamannya perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang yang dituduhkan Satra Leka pada 10 November 2024 lalu.
Ditemui setelah membuat laporan, Tama dampingi kuasa hukumnya Ari Susanto SH menceritakan peristiwa pengeroyokan yang ia alami. Berawal saat terlapor Satra Leka dan kawan-kawan memarkirkan mobil pick up yang membawa pagar di depan rumahnya.
“Saat itu saya sudah mengingatkan kepada dia (Satra Leka) agar tidak memarkirkan mobil di depan pagar rumah saya karena itu akses keluar masuk. Saya mengingatkan dia bukannya sekali tapi berkali-kali,”kata Tama kepada wartawan.