MUBA, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam pengungkapan yang berlangsung Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dari tangan ES, petugas menyita 35 kilogram sabu dan 600 butir pil Happy Five. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.
Penindakan dilakukan di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Muba.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper Panjaitan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.