“Tim Opsnal Subdit II langsung menindaklanjuti informasi yang masuk. Lalu bersama Tim IT melakukan penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi,” kata Christoper, Rabu (30/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dikemudikan ES dan melakukan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di bagian dalam bodi belakang mobil. Sabu tersebut dikemas menyerupai bungkus teh untuk menyamarkan keberadaannya. Selain itu, petugas menemukan 600 butir pil Happy Five.
ES beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Christoper mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.