Bawa 35 Kg Sabu dan 600 Pil Happy Five, Kurir Dibekuk di Muba

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan barang bukti 35 kilogram sabu dan 600 butir pil Happy Five yang diduga disembunyikan di bagian dalam bodi belakang mobil saat pengungkapan kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (28/9/2026).
750 x 100 AD PLACEMENT

MUBA, Topik Sumsel — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan pengiriman narkotika dalam jumlah besar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam pengungkapan yang berlangsung Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tangan ES, petugas menyita 35 kilogram sabu dan 600 butir pil Happy Five. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika.

Penindakan dilakukan di halaman parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Muba.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Christoper Panjaitan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu dari Medan menuju Jakarta.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Tim IT dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi.

“Tim Opsnal Subdit II langsung menindaklanjuti informasi yang masuk. Lalu bersama Tim IT melakukan penyelidikan dan pemetaan di sepanjang jalur Jalan Raya Palembang-Jambi,” kata Christoper, Rabu (30/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Pada Senin malam, kendaraan tersebut terpantau melintas di lokasi yang telah dipetakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan yang dikemudikan ES dan melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di bagian dalam bodi belakang mobil. Sabu tersebut dikemas menyerupai bungkus teh untuk menyamarkan keberadaannya. Selain itu, petugas menemukan 600 butir pil Happy Five.

ES beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Christoper mengatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika.

“Prestasi ini adalah bukti nyata komitmen kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami mengajak seluruh warga untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, ES diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ES juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sesuai dengan konstruksi perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.

750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT