Bawa Kabur Dum Truk, Pria Asal Provinsi Riau Dibekuk

750 x 100 AD PLACEMENT

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku bahwa ia melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang kawannya yang hingga kini belum tertangkap, bahkan mobil dump truk yang digelapkan dibawa oleh kawannya tersebut,” jelasnya.

Kronologis kejadian pada hari Sabtu (22/08/2023) terduga pelaku membawa mobil dump truk untuk mengangkut batubara dari Stock field pelabuhan desa pulai gading, ke Bayung Lencir, dan pada hari Jumat (25/08/2023) terduga pelaku Susarno tidak bisa dihubungi termasuk tidak diketahui dimana keberadaan mobil, sehingga PT. Kumala Bahtera Utama menderita kerugian sebesar Rp. 375.000.000,-

“Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut atas perkara yang disangkakan kepadanya, dan tersangka kami terapkan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya selama 5 tahun, sementara untuk kawan tersangka yang belum ditangkap telah kami terbitkan DPO ( Daftar pencarian orang),” tandas dia.

Pages: 1 2Show All
750 x 100 AD PLACEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like
930 x 180 AD PLACEMENT